Berapa Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Luwu? Disdik Ungkap Sumber Penghasilannya

Ratusan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dilantik Bupati Patahudding di Lapangan Andi Djemma tahun 2025.

LUWU, Trendify.id – Status berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, namun persoalan penghasilan guru di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, belum sepenuhnya berakhir.

Sebanyak 926 guru PPPK Paruh Waktu tercatat dalam data kepegawaian Kabupaten Luwu.

Mereka merupakan bagian dari total 3.468 guru yang tercatat di daerah tersebut.

Sebelumnya, guru honorer yang beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu diminta menandatangani Perjanjian Kerja (PK) sejak Desember 2025.

Dalam dokumen tersebut, nominal penghasilan yang tercantum untuk guru paruh waktu penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) hanya Rp50 ribu.

Sementara bagi guru yang belum menerima sertifikasi dan tenaga kependidikan, nominal yang tercantum dalam kontrak bahkan Rp0.

Kepala Dinas Pendidikan Luwu Andi Palanggi sebelumnya menjelaskan, nominal tersebut berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah.

Penghasilan guru nonsertifikasi dan tenaga kependidikan tetap diupayakan melalui sumber pendanaan lain.

Kini, Dinas Pendidikan Luwu kembali menegaskan perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu tidak menghilangkan hak guru atas tunjangan sertifikasi.

Kabid PTK Dinas Pendidikan Luwu, Mallarangan Andi Attas, mengatakan pembayaran sertifikasi tetap dilakukan melalui sistem pusat berdasarkan data yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Sertifikasinya tetap dia terima melalui Dapodik. Langsung dari pusat, begitu valid datanya,” kata Mallarangan, Selasa (25/8/2026).

Menurut dia, guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi tetap menerima tunjangan tersebut meski berstatus PPPK Paruh Waktu.

Untuk guru PPPK Paruh Waktu yang menerima sertifikasi, besaran tunjangan yang diterima disebut sekitar Rp2 juta per bulan.

“Untuk satu kali sertifikasi Rp2 juta paruh waktu, per bulan,” ujarnya.

Mallarangan menjelaskan, proses administrasi pembayaran tunjangan tetap melalui sekolah sebelum diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara untuk pembiayaan operasional sekolah.

Termasuk kebutuhan yang berkaitan dengan tenaga pendidik, pemerintah menggunakan sejumlah sumber anggaran.

Kepala BKPSDM Luwu Muhammad Arsyad mencatat terdapat 3.468 guru di Kabupaten Luwu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 926 guru berstatus PPPK Paruh Waktu.

Data tersebut menunjukkan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu menjadi bagian cukup besar dalam komposisi tenaga pendidik di Luwu.

Persoalan penghasilan guru PPPK Paruh Waktu sebelumnya mencuat setelah beredarnya surat Dinas Pendidikan Luwu tertanggal 27 Januari 2026.

Dalam surat tersebut, guru diminta menandatangani perjanjian kerja dengan nominal penghasilan sesuai kemampuan anggaran daerah.

Pemerintah daerah sebelumnya menyatakan angka yang tercantum dalam kontrak bukan berarti seluruh penghasilan guru hanya berasal dari nominal tersebut.

Khusus guru penerima TPG dan TKG, tunjangan dari pemerintah pusat tetap menjadi sumber pendapatan.

Sedangkan guru nonsertifikasi dan tenaga kependidikan memperoleh dukungan pembiayaan melalui dana BOSP sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *