Menuju KUHP Baru, Bapas Palopo Kenalkan Pidana Kerja Sosial Lewat Aksi Nyata

Aksi sosial Bapas Kelas II Palopo, Kamis (26/6/2025).

PALOPO – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo melaksanakan aksi sosial berupa kegiatan bersih-bersih di Masjid Sayyidah Nafisah, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo pada Kamis (26/6/2025).

Dalam kegiatan ini, Bapas Palopo melibatkan belasan klien pemasyarakatan. Klien pemasyarakatan adalah individu yang berada dalam bimbingan Bapas, baik sebelum maupun setelah menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.

Saat ini, jumlah klien pemasyarakatan yang dibina Bapas Kelas II Palopo mencapai 1.019 orang, termasuk 344 anak-anak.

Aksi sosial ini merupakan bentuk kontribusi nyata para klien dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas umum, khususnya rumah ibadah yang menjadi pusat kegiatan spiritual masyarakat.

Kepala Bapas Kelas II Palopo, Kiki Oditya menyampaikan aksi tersebut merupakan upaya pemasyarakatan untuk membangun kesadaran sosial dan tanggung jawab kliennya di tengah masyarakat.

“Aksi sosial ini dilakukan untuk memperkenalkan jenis pemidanaan baru yakni pidana kerja sosial sesuai KUHP baru,” kata Kiki Oditya, Kamis (26/6/2025).

Aksi bersih-bersih ini juga melibatkan pembimbing kemasyarakatan dari Bapas yang mendampingi para klien selama kegiatan berlangsung guna memastikan nilai-nilai pembimbingan tetap menjadi fokus utama.

“Kegiatan serupa rencananya akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai titik, sebagai bagian dari pendekatan humanis dan progresif dalam pembinaan klien pemasyarakatan,” tambahnya.

Aksi sosial ini dimaksudkan untuk menyosialisasikan penerapan pidana kerja sosial pada Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada Januari 2026.

Dengan berlakunya KUHP baru nantinya, jenis klien akan bertambah karena hadirnya klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Hal tersebut nantinya menjadi bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice. (*)

Polres Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *