PT Masmindo Sesalkan Aksi Blokade Jalan Tambang di Luwu, Operasional Terganggu

PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyayangkan aksi pemaksaan masuk dan pemblokiran jalan tambang oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan keluarga Bustam Titing di wilayah Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

LUWU, Trendify.id – PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyayangkan aksi pemaksaan masuk dan pemblokiran jalan tambang oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan keluarga Bustam Titing di wilayah Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Aksi ini telah berlangsung selama enam hari dan berdampak langsung pada distribusi logistik serta kelancaran operasional perusahaan.

Pihak Masmindo menegaskan, lahan yang diklaim telah dibebaskan sesuai prosedur hukum, dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan unsur Pemkab Luwu.

Proses tersebut juga telah dilaporkan ke Satuan Tugas Percepatan Investasi sebagai bentuk transparansi.

“Kami menghormati nilai budaya lokal. Karena itu, terkait situs makam yang dikaitkan dalam klaim, kami sudah menawarkan relokasi ke tempat yang lebih layak dengan biaya sepenuhnya ditanggung perusahaan,” ujar Kepala Teknik Tambang MDA, Mustafa Ibrahim, Sabtu (28/6/2025).

Ia menegaskan, jika masih ada klaim tambahan di luar dokumen resmi, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum.

“Pengakuan sepihak di luar mekanisme resmi bisa merusak iklim investasi dan menciptakan preseden buruk,” tegasnya.

Mustafa menyebut, area tambang bukanlah zona publik bebas akses. Tindakan masuk secara paksa dan pemblokiran jalan logistik dianggap melanggar hukum.

“Wilayah operasional kami merupakan Objek Vital Tertentu (OVT) yang diatur ketat oleh regulasi. Mengacu Pasal 162 UU No. 3/2020 tentang Minerba, menghalangi aktivitas tambang yang sah adalah pelanggaran hukum,” ujarnya.

Saat ini, MDA terus berkoordinasi dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan unsur keamanan guna menjaga situasi tetap kondusif. Perusahaan juga berkomitmen melindungi seluruh pekerja, masyarakat sekitar, dan mitra kerja yang terdampak gangguan ini. (*)

Polres Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *