Oknum Polisi Polres Luwu Diduga Coba Rudapaksa Tahanan Perempuan, Terancam Dipecat
LUWU, Trendify.id – Tahanan perempuan kasus narkoba di Polres Luwu, Sulawesi Selatan diduga mengalami percobaan rudapaksa oleh seorang oknum polisi.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu membenarkan kejadian tersebut.
Polisi berpangkat dua bunga melati itu menyebut, oknum anggota yang terlibat direkomendasi untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Lagi diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik. Sedang diproses oleh Seksi Propam,” akunya kepada awak media, Senin (11/8/2025) malam.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang menerangkan, terduga pelaku berinisial ML.
ML berpangkat Bripka, kini bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 8 Agustus 2025.
“Sudah diproses di Propam. Dan sementara di sel tahanan provos. Berkas sementara dikerjakan dan akan segera diproses sidang kode etik,” bebernya.
Pihaknya masih merampungkan keterangan terduga pelaku sebelum dibawa ke sidang etik.
“Karena atensi dari Bapak Kapolres agar dipercepat berkasnya dan di sidangkan,” ujarnya. (*)