Penggerebekan PETI Bajo Barat, Polisi Bakar Talang Tambang, Excavator Tak Ditemukan
LUWU, Trendify.id – Jajaran Polres Luwu, Sulawesi Selatan, menggerebek lokasi yang diduga menjadi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tumbubara dan Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Sabtu (1/8/2026) sore hingga malam hari sekitar pukul 21.30 Wita.
Dalam operasi tersebut, terlihat puluhan polisi berpakaian preman menyisir lokasi penambang ilegal.
Ada juga polisi berpakaian lengkap, sambil menenteng senjata laras panjang.
Empat kali letusan senjata api terdengar selama proses penggerebelan tambang emas ilegal tersebut.
Belasan polisi menyisit Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso di Kecamatan Bajo Barat.
Setiba di lokasi, polisi memusnahkan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan.
Seperti talang pengolahan material dan pondok semi permanen berbahan kayu di kawasan tambang.
Namun, tidak ada satu pun alat berat jenis excavator yang diamankan dari lokasi.
Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun-Timur.com dari sejumlah sumber, pada pagi harinya puluhan excavator disebut masih beroperasi di kawasan tersebut.
Seorang warga yang mengaku berada di sekitar lokasi saat operasi berlangsung mengatakan, ketika aparat tiba, area tambang sudah dalam kondisi kosong.
Ia mengaku mendatangi lokasi setelah mendengar suara letusan yang diduga berasal dari lokasi penggerebekan.
“Saat anggota polisi datang, lokasi itu sudah bersih dari para penambang, bahkan alat beratnya juga sudah tidak ada. Saya ke lokasi itu untuk melihat karena mendengar ada suara tembakan,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (1/8/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Rabbani, membenarkan adanya operasi penertiban tersebut.
Menurutnya, saat petugas tiba, aktivitas penambangan sudah tidak ditemukan.
“Iya benar ada penggerebekan. Namun saat kami tiba di lokasi sudah tidak ada aktivitas penambangan, alat berat juga sudah tidak ada. Kami hanya menemukan talang yang diduga digunakan para penambang, sehingga kami musnahkan dengan cara dibakar di lokasi,” kata Ibnu saat dikonfirmasi awak media.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu, Muhammad Iqbal Halwi, menyebut pihaknya sudah menerbitkan lima kali surat pengawasan.
Surat pengawasan itu dikeluarkan sejak Mei hingga April.
“Saya tidak hapal (jumlah penambang ilegal), data ada di kantor. Yang jelas saya sudah terbitkan lima Surat Tugas Pengawasan,” akunya kepada Tribun-Timur.com.
Eks Kasatpol PP Luwu itu menambahkan, pihaknya juga memantau aktivitas penambangan yang berpotensi merusak lingkungan tersebut.
“Iye, sudah kami pantau dan buatkan laporan serta kami teruskan tembuskan ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Satuan Kerja Sulawesi-Maluku di Makassar,” ungkapnya.
Penolakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kian masif.
Masyarakat Desa Bonelemo menyatakan menolak segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin apabila masuk ke wilayah mereka.
Sikap tersebut dituangkan dalam surat pernyataan masyarakat Desa Bonelemo Nomor 160/DS-B/KBB/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026.
Dalam dokumen itu, masyarakat menyebut wilayah Bonelemo merupakan tanah adat yang telah menjadi ruang hidup warga secara turun-temurun.
Tanah adat itu sekaligus menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.
Warga mengaku khawatir aktivitas pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan berbagai dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Di antaranya potensi pencemaran air, tanah, dan udara, berkurangnya sumber mata air, kerusakan lahan pertanian dan perkebunan, hingga ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan warga. (*)








