Kedatuan Luwu Tegaskan Istilah ‘Anak Adat’ Tak Dikenal dalam Struktur Adat Luwu

Datu Luwu XL, H Andi Maradang Mackulau Opu To Bau.

LUWU, Trendify.id – Kedatuan Luwu menegaskan istilah “Anak Adat” tidak dikenal sebagai kedudukan atau status dalam struktur adat Kedatuan Luwu.

Penegasan tersebut tertuang dalam Maklumat Datu Luwu Nomor 126/KDL-PLP/X/2026 yang ditandatangani Datu Luwu XL, H Andi Maradang Mackulau SH, Opu To Bau, di Istana Kedatuan Luwu, 3 Oktober 2026.

Dalam maklumat tersebut disebutkan, istilah yang dikenal dalam tatanan adat Kedatuan Luwu adalah “Pemangku Adat dan Masyarakat Adat.”

Karena itu, setiap penyebutan mengenai kedudukan dalam tatanan adat diharapkan mengacu pada nilai, ketentuan dan struktur adat yang berlaku di Kedatuan Luwu.

Salah satu pemangku adat Kedatuan Luwu, Maddika Bua Andi Syaifuddin Kaddiraja Opu To Sattiaraja, membenarkan adanya maklumat tersebut.

“Iye benar, maklumat tersebut dikeluarkan oleh Kedatuan Luwu,” ujar Andi Syaifuddin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/10/2026).

Tegaskan Tak Pernah Terbitkan SKT

Selain mengenai istilah dalam struktur adat, Maklumat Datu Luwu tersebut juga memuat penegasan mengenai administrasi pertanahan.

Kedatuan Luwu menyatakan tidak pernah menerbitkan, mengeluarkan atau memberikan Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun dokumen lain yang berfungsi atau dimaksudkan sebagai bukti kepemilikan, penguasaan atau alas hak atas suatu bidang tanah.

“Kedatuan Luwu tidak pernah menerbitkan, mengeluarkan atau memberikan Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun dokumen lainnya dalam bentuk apa pun yang berfungsi atau dimaksudkan sebagai bukti kepemilikan, penguasaan atau alas hak atas suatu bidang tanah,” demikian salah satu penegasan dalam maklumat tersebut.

Kedatuan Luwu juga menegaskan, apabila terdapat dokumen yang mengatasnamakan Kedatuan Luwu atau bagian dari struktur Kedatuan Luwu dan dinyatakan sebagai SKT maupun dokumen sejenis, dokumen tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai dokumen yang diterbitkan Kedatuan Luwu apabila tidak memiliki pencatatan dan pengesahan resmi dari Kedatuan Luwu.

Maklumat tersebut menyebut kewenangan administrasi, penetapan dan pendaftaran hak atas tanah berada pada instansi pemerintah yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedatuan Luwu merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta ketentuan pelaksana di bidang pertanahan.

Dengan demikian, administrasi dan pendaftaran hak atas tanah tetap dilakukan melalui mekanisme serta kewenangan lembaga pemerintah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedatuan Luwu Tegaskan Sikap Netral

Dalam maklumat yang sama, Datu Luwu bersama Dewan Adat 12 Kedatuan Luwu juga menegaskan sikap netral dalam setiap persoalan yang terjadi.

Kedatuan Luwu menyatakan tidak berpihak kepada salah satu kubu atau kelompok.

“Tidak berpihak kepada salah satu kubu atau kelompok manapun, melainkan selalu berupaya menjaga persatuan, keharmonisan serta marwah adat dan seluruh masyarakat Kedatuan Luwu,” demikian bunyi penegasan dalam maklumat tersebut.

Sikap tersebut disebut sebagai bagian dari upaya Kedatuan Luwu menjaga persatuan, keharmonisan, serta marwah adat dan masyarakat Kedatuan Luwu.

Maklumat tersebut dikeluarkan Kedatuan Luwu untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan ditandatangani langsung Datu Luwu XL H Andi Maradang Mackulau SH, Opu To Bau, di Istana Kedatuan Luwu pada 3 Oktober 2026.

Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *