KPU Umumkan Persyaratan Administrasi Pencalonan Naili Trisal Benar dan Lengkap
PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo umumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pengganti dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo.
Sebelumnya, Naili mendaftarkan diri ke KPU Palopo sebagai pengganti Trisal Tahir yang telah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi.
KPU Palopo kemudian melakukan penelitian persyaratan administrasi Naili.
Berdasarkan penelitian persyaratan administrasi tersebut, seluruh persyaratan administrasi Naili dinyatakan benar.
“Semua berkas persyaratan administrasi calon pengganti dianggap benar,” kata Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah saat ditemui di Kantor KPU Palopo, Selasa (18/3/2025).
Setelah ini, KPU Palopo bakal memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.
“Tanggapan masyarakat terkait persyaratan administrasi pasangan calon dapat disampaikan sejak 19 hingga 21 Maret 2025,” jelasnya.
Pasangan calon juga diberi kesempatan untuk mengklarifikasi tanggapan dari masyarakat terkait persyaratannya.
Setelah itu KPU bakal menetapkan pasangan calon yang bakal menjadi kontestan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo pada Minggu (23/3/2025).
Pada waktu yang sama, KPU Palopo juga bakal menetapkan nomor urut pasangan calon Wali Kota Palopo.
Terpisah, Juru Bicara Naili-Akhmad, Haedar Djidar mengungkap persyaratan administrasi yang dinyatakan benar oleh KPU Palopo itu menguatkan kesiapan pasangan usungan Gerindra dan Demokrat tersebut menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kami sudah yakin persyaratan administrasi Ibu Naili lengkap dan sesuai ketentuan. Kami akan semakin fokus memenangkan Naili-Akhmad Syarifuddin,” ujar Haedar Djidar.
Ia juga mengajak masyarakat Palopo untuk mengawal dan mewujudkan PSU yang jujur, adil dan demokratis. (*)